Cara Cek SK Tunjangan Profesi Bagi Guru

Cara Cek SK Tunjangan Profesi Bagi Guru - Kesejahteraan para guru saat ini sudah lebih diperhatikan oleh pemerintah. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini sekarang sudah bisa menikmati berbagai bentuk uang tunjangan yang memadai. Bentuk penghargaan ini diberikan setiap 3 bulan sekali dalam bentuk uang tunjangan profesi setelah para guru memenuhi beberapa syarat untuk keluarnya SK tunjangan guru. SK tunjangan bagi para guru ini bisa dicek lewat sarana internet. Cara cek SK Tunjangan profesi bagi guru dilakukan melalui situs Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) di laman Info PTK yang dulunya disebut dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).
cek sk tunjangan profesi,sk dirjen sertifikasi guru,cek sk tunjangan sertifikasi,cek tunjangan sertifikasi guru,mengecek sk tunjangan profesi guru,cek siap sk sertifikasi,cek sk tunjangan fungsional,

Tunjangan fungsional adalah bentuk subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk para guru non PNS atau guru honorer. Jumlah ?tunjangan fungsional ini diberikan sebanyak Rp.300 ribu/bulan dimana bersumber dari anggaran APBN tahun berjalan. Para guru penerima tunjangan fungsional diberikan menurut urutan prioritas berdasarkan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional lewat aplikasi SIM Tunjangan jika memang tenaga pendidik ini belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktorat P2TK Dikdas mengeluarkan SK penerima tunjangan fungsional untuk para PTK yang memenuhi syarat sekali setahun. Pemberian tunjangan fungsional guru berlangsung dalam dua periode yaitu bulan April dan periode kedua bulan Juni. Cara cek SK tunjangan profesi bagi guru langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. Buka laman Info PTK lewat salah satu alamat sebagai berikut :



Selanjutnya ketikkan NRG (Nomor Registrasi Guru) dalam kolom UserID untuk PTK yang telah lulus sertifikasi. Atau NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bila guru belum lulus sertifikasi. Sementara NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP digunakan untuk para guru yang belum mempunyai nomor NUPTK. Cara cek SK Tunjangan profesi bagi guru berikutnya adalah menginputkan tanggal lahir dalam kolom password menggunakan bentuk penulisan YYYYMMDD misalnya tanggal lahirnya adalah 10 Januari 1968 maka inputkan : 19680110.

Langkah berikutnya para guru dipersilahkan memilih periode semester, dilanjut dengan mengetikkan kode keamanan captcha sesuai dengan yang tertera di layar. Akhiri dengan menekan tombol Login. Dan jika terjadi ketidakcocokan antara data di lembar info PTK dengan data yang ada maka para guru harus segera mengecek data-data yang dimilikinya ke Aplikasi Dapodik Sekolah untuk dilakukan sinkronisasi oleh operator sekolah.